Minggu, 10 April 2016

belajar perencanaan keuangan dari tukang sayur

kita bisa belajar dari siapa saja dan dimana saja, jangan karena seseorang itu hanya mengenyam pendidikan hanya sampai SMP lantas kita memandang sebelah mata.
berawal ketika saya mengajak bicara seorang tukang sayur tentang rencana masa depannya, sampai kapan akan mendorong gerobak sedangkan usianya sudah melewati kepala 4 sedangkan masih ada anaknya yang berusia dua tahun.
saya menginformasikan pentingnya menabung dan pentingnya merencanakan keuangan dan dia tertarik,karena selama ini dia tidak punya rekening jadi jika ada uang dia menitipkan lewat rekening saudaranya untuk dikirim ke kampung untuk membeli sebidang tanah. Alhamdulillah sekarang telah selesai pula pembangunan rumah diatas tanah tersebut.
saat ditanya mampu atau tidak jika untuk menyisihkan Rp 500.000,-/bulan atau menyisihkan Rp 20000,-/ hari untuk tabungan pensiunnya (kelebihannya untuk ditabung jika ada keperluan mendadak) dia menyanggupi, malah dia berkata : "kalau begitu saya menyisihkan Rp 30.000,- / hari saja , untuk berjaga-jaga klo saya lagi gak jualan atau lagi pulang kampung". inilah sebuah perencanaan keuangan yang tanpa disadari sudah dimilikinya.

Minggu, 10 Januari 2016

Dasar Keuangan Syariah

Dasar keuangan syariah adalah melakukan transaksi yang baik dan menghindari transaksi yang diharamkan sesuai Al-Qur'an dan tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Konsep keuangan syariah adalah bagian dari kandungan ajaran islam tentang cara kehidupan manusia di dunia berdasarkan Qur'an dan Hadist.

Tiga pilar islam terdiri dari akidah (keyakinan), syariah (hukum), dan akhlak (budi pekerti).
Hukum (syariah) merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari petunjuk dan larangan yang Allah SWT berikan kepada umat manusia (Quran dan Hadist), pelaksanaan hukum tersebut berdasarkan Fikih yaitu penafsiran ulama atas Quran dan Hadist yang terdiri dari fikih ibadah dan fikih muamalah

Fikih muamalah mengatur hubungan manusia dengan manusia yang pada prinsipnya semuanya boleh kecuali ada larangan yang jelas (manusia boleh kreatif dalam menjalani kehidupan dengan sesama manusia misalnya dulu belum ada transaksi online sekarang ada asal tidak melanggar ketentuan syariah).
Hal yang diharamkan bisa karena zatnya dan atau caranya. Zatnya haram karena disebutkan secara jelas dalam Quran (bangkai, darah, babi, khamr)dan tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan barang haram tersebut (produksi, distribusi, dan konsumsi). Caranya haram karena tidak sesuai dengan kaidah syariah yaitu :
1. Tadlis (penipuan)
2. Tagrir/ Gharar (tidak jelas)
3. Riba
4. Maysir (judi)
5.Ikhtikar (menimbun barang/monopoli)
6.Bay'najasy(memanipulasi)
7.Risywah (suap)

Jadi dalam transaksi keuangan syariah tidak hanya objeknya yang harus halal tetapi juga caranya harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah