Sabtu, 30 Mei 2015

INVESTASI dan QUIZ

Investasi = menanam uang supaya mendapat untung

kriteria investasi :

  • Tujuan : keuntungan (untuk mendapat hasil investasi dan meningkatkan nilai modal), antisipasi inflasi.
  • Tingkat resiko
  • Jangka waktu : panjang atau pendek
  • likuiditas tinggi = kemudahan aset untuk menjadi cair.
  • pajak

Instrumen investasi = ragam :
  • Finansial : deposito bank ( berjangka ataupun sertifikat), obligasi (SUN ataupun Surat Utang perusahaan), saham (unggulan atau biasa), reksadana = sejumlah orang mengumpulkan uang untuk alokasi investasi
  • Riil : properti, emas, dll.


QUIZ

1.Seseorang ingin menginvestasikan uangnya agar dapat membayar uang muka mobil tahun depan.apa yang harus ia pertimbangkan? likuiditas, waktu, dan tujuan.
2.Ibu Ami berusia 25 tahun, ingin menginvestasikan uangnya untuk pensiun.Dapatkah anda membantu menemukan investasi yang sesuai keperluannya? saham/ obligasi
3. Bunga deposito berjangka dapat diterima : pada saat jatuh tempo
4.Dalam reksadana kita bisa berinvestasi pada : surat berharga pendapatan tetap
5.instrumen investasi yang merupakan pilihan paling aman adalah Surat Utang Negara (SUN)
6.investasi real astate merupakan pilihan yang menarik karena : peningkatan biaya sewa


1. SUN bersifat : resiko rendah dengan jaminan return
2. keuntungan yang di dapat dari obligasi berupa kupon
3.hal yang perlu dipertimbangkan saat akan memutuskan investasi yang akan dilakukan adalah : tujuan investasi, besarnya pajak dan tingkat resiko, waktu, dan likuiditas
4.Faktor mana yang bukan merupakan tolok ukur memilih bentuk investasi (berwujud riil)? modal investasi.
keingian untuk mengumpulkan modal, cepat atau lambatnya dana dapat ditarik, besarkecilnya pajak
5."Deposito bank" dari perusahaan asuransi dapat ditarik : pada saat jatuh tempo
6. Arti dari investasi : menanamkan dana dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu dengan harapan keuntungan di masa depan.


(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link;Siaaji)

contoh soal ujian aaji

iketutginayariasta.blogspot.comsoalujianprudential.blogspot.com

Kamis, 28 Mei 2015

POLIS

Batalnya polis : jika berhenti bayar premi (lapse), sebagian kesalahan ditanggung oleh agen karena kurang disiplin dalam menjalin hubungan dan mengingatkan untuk bayar premi kecuali ada agen perusahaan lain melanggar kode etik dengan twisting atau rebating, atau ada agen lain dari perusahaan yang sama yang melakukan churning.

Penebusan polis => karena nasabah butuh uang / kekurangan dana, harus diberi alternatif :
·         Membuat bebas premi / extended term insurance
·         Pinjaman premi otomatis
·         Menurunkan besar manfaat (menurunkan UP / uang pertanggungan)
·         Mengubah frekuensi premi dari tahunan => bulanan

6 provisi yang memberikan fleksibilitas kepada pemegang polis :
1.      Klausul ahli waris => orang / institusi untuk menerima UP / kompensasi. Ahli waris 1 = disebut pertama, ahli waris 2 = jika ahli waris 1 meninggal.
2.      Bentuk pembayaran klaim : tunai = uang , pilihan penghasilan tunggal, jiwa bersama, jiwa murni, jangka waktu tetap, bunga.
3.      Klausul penunjukan kepemilikan polis : absolut /seluruhnya, jaminan /sementara
4.      Pilihan pembayaran nilai tunai (NT)
5.      Klausul peminjaman
6.      Polis dan pilihan pembayaran deviden :
·         Pembayaran tunai
·         Akumulasi bunga
·         Pembayaran premi
·         Pembelian asuransi
·         Akumulasi nilai tunai
·         Pembayaran pembelian asuransi tambahan
·         Penghapusan

Batasan dan pengecualian = provisi untuk melindungi perusahaan AJ:
1.      Klausul tindakan bunuh diri => jika kurang dari 2 tahun = batal.
2.      Klausul penundaan => klaim meninggal dibayar dalam waktu 6 bulan kecuali akibat kecelakaan.
3.      Klausul pengecualian => resiko pekerjaan / hobi
4.      Pengecualian terhadap penerbangan
5.      Pengecualian terjadinya perang : akibat perang ,status perang/wamil.

Kontrak AJ = perjanjian hukum yang mengikat 2 pihak, pihak penanggung (perusahaan asuransi) bersedia membayar sejumlah kompensasi yang telah disepakati dalam kontrak polis.

Esensi = sah jika :
·         Kapasitas legal
·         Perjanjian saling menguntungkan
·         Pertimbangan
·         Tujuan legal

Ketentuan legal kontrak AJ:
1.      Doktrin Contra Proferentem = hal ambigu dalam bahasan kontrak harus diselesaikan dengan keuntungan pihak tertanggung.
2.      Niat baik dalam keadilan / good faith and fair dealing
3.      Harapan / reasonable expectation
4.      Keberpihakan / unconscionability

Aspek hukum kontrak AJ :
Ø  Utmost good faith / niat baik
Ø  Insurable interest = kerugian apabila pihak lain mengalami musibah
Ø  Conditional / persyaratan .
Ø  Unilateral/ sepihak.
Ø  Valued = penanggung setuju membayar sejumlah kompensasi saat rugi.
Ø  Aleatory = walau premi 1X => ahli waris dibayar penuh.
Ø  Personal / pribadi


PAHAMI ISI POLIS
Isi dokumen :
1.      Nama dan alamat kantor asuransi
2.      Nomor polis
3.      Data pemegang polis = nama, tanggal lahir, nomor KTP
4.      Basic plan / asuransi induk.
5.      Tanggal polis mulai berlaku
6.      Tanggal polis jatuh tempo
7.      Tanggal polis diterbitkan
8.      Mata uang yang digunakan
9.      Jenis asuransi tambahan / rider
10.  Premi asuransi induk dan rider
11.  UP asuransi induk dan rider
12.  Jangka waktu pertanggungan asuransi dan rider
13.  Ketentuan khusus

Ketentuan umum pada polis memuat informasi :
·         Keseluruhan kontrak, perjalanan, tempat tinggal dan pekerjaan, tenggang waktu
·         Usia
·         Bunuh diri
·         Klausul masa uji (incontestability)
·         Pemulihan (reinstatement)
·         Masa bebas lihat (freelook periode)
·         Pilihan non pinalti (non forfeiture option, dan automatic non forfeiture previlege) untuk polis yang memiliki nilai tunai saja.

Hanya untuk unit link:
·         Alokasi unit
·         Manfaat
·         Biaya administrasi
·         Potongan bulanan
·         Perpindahan dana
·         Perubahan-prubahan alokasi dana.

Agen harus dapat menerangkan perubahan pada nasabah :
·         Penambahan /penghapusan asuransi tambahan sesudah polis terbit.
·         Pengecualian yang berlaku pada polis.
·         Pemindahan hak polis; dll.

(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)



Rabu, 27 Mei 2015

UNDERWRITING, PROSEDUR PENERIMAAN NASABAH, DAN IDENTIFIKASI

UNDERWRITING
Underwriting = proses dimana perusahaan AJ memutuskan akan menerbitkan polis yang diminta atau tidak; syarat dan kondisi serta berapa premi yang harus dikenakan.
Agen asuransi = underwriter pertama
Adverse selection = anti seleksi = orang yang punya resiko lebih besar dari orang yang beresiko standar.

Jenis pihak tertanggung :
1.      Prefered = fisik baik, sehat, dan tidak merokok.
2.      Standard = rata-rata
3.      Substandard = resiko di atas rata-tara
4.      Uninsurable = resiko tinggi dan mungkin meninggal dalam waktu dekat.

Seleksi resiko terkait aspek medis :
1.      Usia
2.      Jenis kelamin
3.      Kelas pekerjaan
4.      Hobi
5.      Gaya hidup
6.      Kondisi fisik
7.      Sejarah pribadi
8.      Sejarah keluarga
9.      Penggunaan tembakau
10.  Ketergantungan alkohol dan obat-obatan.

PROSEDUR PENERIMAAN NASABAH  DAN IDENTIFIKASI

Data pribadi : KTP, SIM, Paspor

Keputusan Menteri Keuangan Kep 45/KMK06/2003 = LKMB (Lembaga Keuangan Non Bank) Bab III, pasal 12 : identifikasi dan pelaporan transaksi mencurigakan, pasal 13 : LKMB melaporkan ke Menkeu jika ada kecurigaan kurang dari atau sama dengan 7 hari => bersifat rahasia dan tidak boleh diberitahukan kepada nasabah yang bersangkutan.


(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)

PENETAPAN PREMI

PENETAPAN PREMI      
Penetapan premi = perhitungan terhadap pembayaran klaim dan biaya menjalankan bisnis.
Faktor utama penentuan premi :
1.      Tabel mortalita => tingkat kematian dari kelompok usia tertentu.
2.      Hasil investasi => terkait tingkat suku bunga dan selisih nilai.
3.      Biaya / Contigencies => pajak, laba, pengeluaran, dll.
4.      Manfaat yang dijanjikan.
Contoh perhitungan premi asuransi murni / berdasarkan hanya pada tabel mortalita
Roni => usia 25 tahun => UP Rp. 100 juta
= Rp.100 juta X 283* = 28.300.000.000 : 85824** = 329.744,60***
Keterangan :  *  jumlah kematian pada kelompok usia 25 tahun (dilihat di tabel).
                      ** jumlah orang hidup (dilihat dari tabel).
                      *** premi murni
Premi yang dibayar – biaya-biaya = dana bersih
Dana bersih + dana periode sebelumnya + bunga – biaya mortalitas = saldo akhir / nilai tunai polis.


(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)

BONUS POLIS

Bonus = keuntungan yang dibagi saat tingkat bunga dan tingkat mortalita/ kematian yang lebih baik.
Bonus adalah keuntungan tambahan dari polis AJ tradisional, dapat manfaat nilai tunai, proteksi + bonus (untuk polis partisipasi = polis yang mendapat hak istimewa berupa bonus => premi lebih tinggi)
Bonus hanya untuk AJ seumur hidup dan dwiguna.
Polis :
§  Non partisipasi = pemilik/pemegang saham mengambil semua keuntungan sehingga surplus adalah hak pemegang saham/pemilik,contoh : polis AJ berjangka.
§  Partisipasi = pemegang polis punya hak untuk mendapat keuntungan / bonus / deviden dari perusahaan asuransi dengan catatan pemegang polis harus membayar premi ekstra, contoh : polis AJ seumur hidup dan polis AJ dwiguna.
Masing-masing produk mendapat tingkat pembagian bonus yang berbeda-beda, sebab kontribusi masing-masing jenis polis menghasilkan keuntungan yang berbeda-beda.

(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)

MANFAAT TAMBAHAN / RIDER

Rider = sekumpulan provisi khusus yang memberikan manfaat tambahan yang dilampirkan pada polis.
Rider biasanya :
·         Berlaku untuk jangka warsa / term
·         Tidak otomatis dilampirkan
·         Bayar premi tambahan untuk manfaat tambahan
·         Berlaku selama premi dibayarkan tapi perusahaan AJ bisa menolak memberi rider.
·         Tidak boleh membeli rider tanpa plois dasar.
Tujuan rider => agar polis unik dan menarik bagi klien.
Jenis rider :
v  Penghapusan premi (waiver of premium) = penghapusan premi jika tertanggung cacat total dan permanen, klaim dibayar penuh jika akhirnya meninggal.
v  Kematian akibat kecelakaan (accidental death) = ganti rugi ganda / double indemnity (dua kali nominal yang diasuransikan).
v  Cacat permanen (permanent disability) = penghapusan premi karena cacat permanen.
v  Penyakit kritis (critical illness) = menjamin jika tertanggung menderita penyakit kritis => jaminan lumpsum.
v  Manfaat tambahan berjangka (term of additional benefit) = manfaat tambahan dilampirkan pada polis permanen tapi tidak dapat dilampirkan pada polis AJ berjangka (term policy).
v  Manfaat tambahan RS (hospital cash / income benefit) berdasarkan lamanya jangka waktu perawatan tanpa pertimbangan biaya awal yang dikeluarkan untuk RS. Berlaku untuk menangani penyakit dan kecelakaan.
v  Manfaat tambahan anak dan pasangan (spouse and children benefit) = beri perlindungan bagi suami / istri dan anak.
v  Manfaat tambahan anak (children benefit) = perlindungan anak.

(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)

Selasa, 26 Mei 2015

Produk Asuransi Jiwa Tradisional

BERJANGKA / TERM
ð  UP dibayar saat meninggal pada masa berlakunya polis.
ð  Biaya murah dengan jangka waktu tertentu.
ð  Tanpa pinjaman, tunai, dan deviden
Fitur (fasilitas yang disediakan untuk tertanggung) :
·         Perpanjangan / Renewability = premi meningkat setiap perpanjangan.
·         Dapat diubah / Convertibility = dapat mengganti jenis polis.
·         Dapat dibuat ulang / Re-entry = jika ingin membayar premi lebih rendah.
Jenis :
·         Tetap / Ever term policy = sederhana; membayar tetap selama periode asuransi yang dipilih.
·         Menurun / Decreasing term insurance policy = asuransi pendapatan menurun biasanya untuk melunasi saldo pinjaman akibat kematian debitur / tertanggung, contoh asuransi untuk pinjaman KPR
·         Pendapatan keluarga / Family income policy = memberi pendapatan bulanan kepada pasangan hidup / ahli waris yang ditinggalkan, dimulai saat kematian tertanggung.

SEUMUR HIDUP / WHOLE LIFE
AJ seumur hidup = santunan 100 tahun / asuransi berjangka 100 tahun ; kontrak perlindungan seumur hidup yang memiliki nilai tunai, setelah nilai tunai terbentuk pemegang polis dapat memperoleh pinjaman.
Fitur :
·         Premium : 1. seumur hidup, atau 2. terbatas
·         Uang pertanggungan / UP (Sum assured) dibayar sekaligus (Lumpsum).
·         Amount payable => UP dibayar pada level tetap
·         Cash value => mendapat nilai tunai (NT) jika belum meninggal
·         Loans => pinalti bunga mengurangi manfaat meninggal
Jenis :
·         Terbatas (Limited payment whole life insurance) = premi dibayar dalam jangka waktu tertentu, ekstrim=> polis dibayar tunggal / sekaligus.
·         Biasa / langsung (Ordinary whole life insurance) = premi berkesinambungan.
Jenis produk :
·         Universal life => premi fleksible / standar
·         Variable life => premi tetap : 1. ganti rugi minimum, atau 2. Variabel.
·         Variable universal life
·         Current assumption whole life
·         Adjustable life

DWIGUNA / ENDOWMENT
AJ tradisional dwiguna = perlindungan jiwa + tabungan
Fitur :
·         Premi tertinggi
·         Periode perlindungan (protection periode)
·         Pindah jenis polis lain (switch over option) setelah 3 tahun
·         Lumpsum saat meninggal
·         Pinjaman (loan option)
·         Pembatalan polis
·         Cash value
·         Jangka waktu minimal 10 tahun
Jenis polis pertanggungan :
·         Single premium endowment policy => premi dibayar sekaligus
·         Retirement income policy => UP dibayar saat pensiun.
·         Pure endowment policy => diterima oleh ahli waris
·         Modified endowment policy => berkala pada jangka waktu yang sama.
·         Deposit term =>  tahun pertama premi lebih tinggi dari perpanjangan tahun berikutnya
·         Juvenile endowment policy => dibayar orang tua untuk anak-anak.

(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)