Jenis-jenis:
·
PT
·
Persero
·
Mutual
·
Koperasi
Depertemen (Dep) dan tugas dalam organisasi
perusahaan asuransi:
1) Dep.
Keagenan
2) Dep.
Underwriting
3) Dep.
Pelayanan polis
4) Dep.
Legal dan kepatuhan
5) Dep.
Aktuaria
6) Dep.
Akuntansi
7) Dep.
Invesrasi
8) Audit
9) Dep.
HRD
10) Dep.
IT
11) Dep.
Marketing dan komunikasi
12) Dep.
Kanal distribusi non agen
13) Dep.
Grup dan employee benefit
PAJAK
Pajak =
UU No. 10 th. 1994 tentang PPH :
Asuransi pada
individu atas asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, AJ, asuransi tujuan
ganda, dan asuransi beasiswa tidak dikenakan pajak.
ð
AJ dengan unsur tabungan yang telah jatuh tempo jika
manfaat dibayar < 3 tahun , selisih manfaat tabungan yang telah
diterima dengan premi yang dibayarkan, wajib dikenakan pajak yang sama dengan
PPH atas bunga tabungan / deposito
Batasan investasi
:
·
Kas
dan bank
·
Deposito
berjangka < 1 tahun dan sertifikat deposito, deposit on call
·
Saham
yang tercatat di BE
·
Medium term notes = obligasi dan surat berharga jangka menengah
·
Unit
penyerta reksa dana
·
Surat
berharga yang diterbitkan/dijamin pemerintah / BI
(dirangkum
dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)