Selasa, 20 Oktober 2015

manfaatkan masa sehat sebelum datang masa sakit

Safir Senduk mengatakan bahwa sehat itu mahal, tapi sakit itu lebih mahal lagi. Untuk menjaga kesehatan kita memerlukan biaya yang tidak murah untuk membeli makanan bergizi untuk nutrisi tubuh sehingga tidak mudah sakit,tetapi saat kita di uji dengan sakit, biaya yang dikeluarkan semakin besar untuk makanan bergizi serta membeli obat.
kita harus bisa memutus garis kemiskinan keluarga kita yaitu dimana generasi kedua (anak) masih harus menanggung kehidupan kita (generasi pertama) serta biaya berobat kita juga menanggung kehidupan anak mereka sendiri (cucu /generasi ketiga)
maka pergunakan masa sehat kita untuk mencari nafkah dan merencanakan keuangan pada umumnya, menabung untuk dana darurat maupun asuransi kesehatan.
Mario Teguh mengatakan bahwa asuransi itu uang kecil untuk membeli uang besar. Jika anda tidak mengeluarkan uang kecil tersebut maka kemungkinan anda harus mengeluarkan uang besar untuk berobat

Jumat, 18 September 2015

apakah 'assurance' itu?

 Assurance menurut oxford learner's pocket dictionary adalah 1. percaya kepada kemampuan yang dimiliki seseorang; 2. janji, 3. life assurance = insurance, dan insurance adalah 1. perjanjian oleh perusahaan atau negara untuk membayarkan sejumlah uang akibat kehilangan, penyakit, kematian, dll, sebagai pengembalian dari setoran berkala yang bersangkutan; 2.  perlindungan tehadap kerugian, kehilangan, dll
Assurance menurut Prita Ghozie sangat diperlukan karena dalam perencanaan hidup kita harus mampu menyisihkan sebagian pendapatan kita untuk kebutuhan yang tidak terduga dalam bentuk dana darurat dan pembayaran premi asuransi.
Assurance yang secara umum biasanya langsung diartikan sebagai asuransi bisa diibaratkan sebagai payung. Safir Senduk berpendapat bahwa asuransi itu ibarat payung, payung tidak menjamin hujan tidak akan turun, tapi menjamin anda tidak akan basah kalau ada hujan. berarti sekarang tinggal kita lihat apakah kita sudah punya payung dan apakah ukuran dan jumlah payungnya sudah bisa melidungi kita dan keluarga jika turun hujan.
Pepatah mengatakan sedia payung sebelum hujan. Apakah setelah kita memiliki payung kita dijamin tidak akan kehujanan sama sekali? belum tentu, tetapi payung tersebut bisa meminimalisir dampak kerugian terhadap diri kita dan sebagai penyempurna ikhtiar kita, setelah itu baru bertawakal. hewan di subtropis mengumpulkan makanan di musim panas sebagai assurance mereka menghadapi musim dingin, atau kita juga pernah mendengar kisah para semut yang bekerja keras mengumpulkan makanan sebagai assurance mereka menghadapi musim kering/paceklik, dan yang paling terkenal adalah kisah Nabi Yusuf AS dimana beliau dan seluruh rakyat mesir menyimpan bahan makanan  selama 7 tahun masa panen untuk menghadapi 7 tahun musim kering.
Jadi assurance menurut saya adalah usaha kita untuk melindungi kita dan keluarga dan untuk memperkecil akibat yang bisa terjadi pada kita dan keluarga disamping berdoa dan bersedekah, karena kita harus selalu ingat 5 perkara sebelum datangnya 5 perkara (sehat sebelum sakit, muda sebelum tua, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati), karena sesungguhnya assurance sejati hanya milik Tuhan YME.

Sabtu, 05 September 2015

resiko investasi

Beberapa jenis resiko investasi, adalah sebagai berikut:
  • Resiko volatilitas : resiko naik turunnya nilai investasi secara periodik. Contoh : saham lebih cocok untuk investasi jangka panjang sehingga tidak perlu terlalu khawatir dengan gejolak harga saham harian
  • Resiko likuiditas : resiko harta investasi tidak dapat diuangkan dengan segera. Contoh : jika ingin menjual tanah atau properti belum tertu dapat segera terjual dengan harga pasar yang diinginkan.
  • Resiko gagal bayar : resiko harta investasi anda tidak akan kembali. Contoh : deposito yang tidak bisa cair karena bank tempat nasabah menabung dilikuidasi dan tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan)
  • Resiko pasar : resiko bahwa hasil investasi / bunga mungkin naik turun mengikuti kondisi pasar keuangan
  • Resiko penipuan : resiko ini paling berbahaya karena baru diketahui saat penipuan terjadi

DON'T PUT YOUR EGGS IN ONE BASKET 

( dirangkum dari buku Menjadi Cantik, Gaya, dan Tetap Kaya karya Prita Ghozie)

Rabu, 05 Agustus 2015

PERLUNYA LITERASI DAN EDUKASI TENTANG ASURANSI

saya pernah mendengar beberapa orang termasuk teman-teman saya yang kecewa setelah ikut asuransi, misalnya : sulitnya menarik premi yang telah disetorkan, uang yang bisa diambil tidak sama dengan jumlah yang disetorkan, klaim tidak dibayar, dan lain lain.
ketika mereka ditanya apakah sudah mengerti cara kerja asuransi? manfaat apa saja yang diambil? jenis asuransi apa yang mereka ikuti? apakah mereka tahu isi polisnya? apakah mereka tahu syarat dan ketentuan yang berlaku ? mereka biasanya menjawab tidak tahu.
 Pantas menurut ibu Sri Rahayu dari OJK saat Seminar Safari Ramadhan tanggal 30 Juni 2015 di Asrama Haji Bekasi, jika tingkat literasi hanya 22% sedangkan tingkat utilitas 60% dari produk-produk jasa keuangan. Sungguh perbedaan yang sangat signifikan, oleh karena itu sangat penting untuk menyebarkan informasi yang sebenar-benarnya tentang produk jasa keuangan secara umum dan asuransi pada khususnya, sehingga teman dan keluarga kita tidak ada yang salah mengerti dan menjadi paham akan pentingnya mengatur keuangan untuk masa depan

definisi kaya

kaya menurut Prita Ghozie dalam bukunya" Menjadi Cantik, Gaya, & Tetap Kaya, panduan perempuan mencapai kebebasan financial menuju kehidupan yang indah dan sejahtera", adalah suatu keadaan dimana kita merasa menjalani hidup yang indah dan sejahtera, bagi beliau dan suaminya hidup kaya adalah bila bisa mencukupi kebutuhan hidup tanpa kesulitan, bisa melihat anak-anak tumbuh besar dan bahagia, melakukan pekerjaan yang disukai, dan yang paling penting diberi kemudahan untuk beribadah kepada Allah SWT.

Rabu, 17 Juni 2015

PERUSAHAAN ASURANSI

Jenis-jenis:
·         PT
·         Persero
·         Mutual
·         Koperasi

Depertemen (Dep) dan tugas dalam organisasi perusahaan asuransi:
1)      Dep. Keagenan
2)      Dep. Underwriting
3)      Dep. Pelayanan polis
4)      Dep. Legal dan kepatuhan
5)      Dep. Aktuaria
6)      Dep. Akuntansi
7)      Dep. Invesrasi
8)      Audit
9)      Dep. HRD
10)  Dep. IT
11)  Dep. Marketing dan komunikasi
12)  Dep. Kanal distribusi non agen
13)  Dep. Grup dan employee benefit


PAJAK
Pajak = UU No. 10 th. 1994 tentang PPH :
Asuransi pada individu atas asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, AJ, asuransi tujuan ganda, dan asuransi beasiswa tidak dikenakan pajak.
ð  AJ  dengan unsur tabungan yang telah jatuh tempo jika manfaat dibayar < 3 tahun , selisih manfaat tabungan yang telah diterima dengan premi yang dibayarkan, wajib dikenakan pajak yang sama dengan PPH atas bunga tabungan / deposito

Batasan investasi :
·         Kas dan bank
·         Deposito berjangka < 1 tahun dan sertifikat deposito, deposit on call
·         Saham yang tercatat di BE
·         Medium term notes = obligasi dan surat berharga jangka menengah
·         Unit penyerta reksa dana
·         Surat berharga yang diterbitkan/dijamin pemerintah / BI

(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)


ETIKA BISNIS AJ

Tujuan pemasaran => kebutuhan jangka panjang=> puas

Jalur pemasaran :
1.       Rencana dievaluasi
2.       Mengkalkulasi
3.       Kemampuan kantor pusat dan tenaga penjualan dievaluasi
4.       Prioritas ditentukan dan target disusun
5.       Satu atau lebih dari jalur distribusi dipilih untuk memasarkan produk

Jalur distribusi:
1)       Perantara :
a.       Agen
b.       Bukan agen
2)       Lembaga keuangan :
a.       Lembaga pembiayaan
b.       Bank
c.        Lembaga keuangan lain
3)       Penjualan langsung:
a.       Surat menyurat
b.       Media cetak dan elektronik
c.        Media penyiaran

Aturan dalam AJ:
·         Berbagi resiko
·         Kepercayaan
·         Keamanan
·         Tepat  waktu

Aturan dasar dalam AJ:
·         Surat pernyataan
·         Keputusan
·         Pelanggaran => lapor ke Dewan Kode Etik dan AAJI
·         Pelaku kriminal

Kode etik agen:
1)      Komitmen untuk menempatkan kepentingan pemegang polis di atas kepentingan pribadi
2)      Apakah saya adil, legal, apakah memperhatikan perusahaan => PT JAMIN

Pribadi
Transaksi rahasia                           
Jabatan                                           
Adil
Melengkapi data
Informasi (jaga)                               FIDUSIA = pihak yang dapat dipercaya
Niat baik

Tanggung jawab :
·         Masyarakat /pemerintah
·         Nasabah
·         Perusahaan
·         Agen

Semua info tentang nasabah => rahasia

Pelanggaran kode etik => black list
1)      Pelaku kriminal :
a.       Penipuan
b.      Penyalahgunaan dana
c.       Pemalsuan
Sanksi UU RI No. 2 th. 1992 pasal 21 ayat 1, 2, dan 5
2)      Menahan informasi
3)      Menempatkan kepentingan pribadi diatas kepentingan klien, rebating (potongan premi), twisting, dan churning.


(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)

Jumat, 12 Juni 2015

PROSEDUR DAN PROSES PENJUALAN AJ

Proses :
1)       Prapendekatan = Telpon, surat, datangi => identifikasi kebutuhan
2)       Pendekatan = temu, tatap muka =>permasif, gunakan alat bantu visual, catat semua informasi relevan
3)       Wawancara => tatap muka
4)       Keberatan => respon dengan wajar dan tenang
5)       Penyelesaian = bantu penyelesaian
6)       Layanan => komitmen jangka panjang

Layanan purna jual => setelah polis terbit, jika SPAJ disetujui :
1)       Harus memberitahukan jika polis akan terbit
2)       Bisa lewat sms, telpon, email
3)       Premi tidak dapat dititipkan => harus langsung ditransfer ke rekening perusahaan

Kegiatan purna jual:
1)       Melayani penyerahan polis
2)       Melayani selama polis aktif
3)       Melayani premi lanjutan => situasi berubah : menikah, punya anak, dll.
4)       Membeli pelayanan reselling
5)       Melayani pemulihan polis
6)       Melayani pengembangan prospek baru/ referensi
7)       Melayani klaim
8)       Menyampaikan surat ucapan ultah / hari raya

Kesalahan umum = telpon hanya untuk mengingatkan membayar premi

Syarat dan prosedur jadi agen hrs menjalani prosedur karena berhubungan dengan :
·         Kepercayaan
·         Hajat hidup kliennya
·         Bidangnya berkaitan dengan unsur legal
·         PP RI No. 73 th 1992 tenteng usaha perusahaan perasuransian pasal 27
o    Ayat 1 : setiap agen hanya bisa jadi agen dari 1 agensi
o    Ayat 2 : agen asuransi harus punya perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yang diageni
o    Ayat 3: tindakan agen terkait dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan yang diageni
o    Ayat 4 : dalam menjalankan kegiatannya harus memberi keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang program, hak, dan kewajiban.
·         Tambahan th 2003 : harus punya sertifikat keagenan SI AAJI

Tahapan  => lisensi
1)       Direkrut perusahaan / agensi = > lisensi sementara 6 bulan
2)       Registrasi untuk belajar oleh perusahaan
3)       Pembelajaran => 3 bulan belajar => ujian SI AAJI
4)       Mengikuti ujian
5)       Lulus ujian
6)       Mendapat lisensi => berlaku 2 tahun
7)       Perpanjangan lisensi

Sanksi agen :
·         Diberi surat peringatan
·         Diancam dengan UU RI No. 2 th 1992
·         Pangkat diturunkan
·         Dilarang jadi agen di Indonesia

(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)





AGEN

Agen adalah :
v  UU RI No.2 th 1992 = seseorang / badan hukum yang memberi jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung
v  PP RI No.73 th 1992 tentang penyelenggaraan usaha asuransi pasal 27 ayat 1 = setiap agen hanya dapat menjadi agen dari 1 perusahaan asuransi
v  Kamus Dewan Asuransi Indonesia = orang / badan hukum yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya.
v  Kode etik AAJI = setiap orang/tenaga /manajer pemasaran/badan hukum yang mempunyai kuasa bertindak untuk dan atas nama suatu perusahaan AJ dalam memasarkan produk-produk AJ.
v  Pengertian umum: seseorang/badan hukum yang diajak oleh perusahaan AJ untuk mendapatkan bisnis baru dan melayani bisnis yang telah didapatkannya secara konsisten dan penuh tanggung jawab

Tugas agen :
·         Mempelajari kebutuhan calon nasabah:
o    Pekerjaan?
o    Usia?
o    Tempat tinggal?
o    Lingkungan tempat tinggal?
o    Menikah/tidak?
o    Hobi?
o    Berbahaya ?
o    Penghasilan ?
o    Siapa saja yang ditanggung?
·         Menawarkan dan menjelaskan secara lengkap bagaimana produk berfungsi:
o    Fitur produk AJ
o    Manfaat
o    Syarat-syarat
·         Mengisi formulir/surat permohonan AJ (SPAJ) => agen harus yakin bahwa informasi yang diberikan akurat dan surat permohonan lengkap
·         Menyerahkan polis:
o    Mengirim kepada nasabah dan meminta bukti penerimaan polis
o    Penyerahan polis menyelesaikan proses penjualan dan memastikan keabsahan kontrak

Tugas administratif agen:
·         Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)
·         Laporan rahasia agen :
o    Jumlah pendapatan dan sumber pendapatan prospek
o    Info lewat pendekatan pribadi/orang terdekat
·         Underwriting medis dan keuangan untuk UP tinggi
·         Informasi penting = lebih baik data terungkap saat mengisi SPAJ dari pada pemohon ditolak saat klaim
·         Pemulihan polis => agen harus membantu dokumen persyaratan pemulihan polis
·         Klaim jatuh tempo => kelengkapan dokumen dan polis asli harus disahkan
·         Klaim kematian => agen membantu ahli waris memenuhi persyaratan agar pembayaran tidak tertunda

Otoritas agen:
1)       Otoritas tertulis = tertulis dalam kontrak keagenan
2)       Otoritas implisit = lisan, contoh : menagih premi
3)       Otoritas umum = lazim di lingkungan kerja
4)       Otoritas nyata (apparent or ostensible) = tindakan yang mewakili pemberi kuasa yang menyebabkan pihak ke-3 percaya bahwa agen tersebut wakil dari pemberi kuasa sehingga pemberi kuasa harus bertanggung jawab atas tindakan agen


(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)