Minggu, 10 Januari 2016

Dasar Keuangan Syariah

Dasar keuangan syariah adalah melakukan transaksi yang baik dan menghindari transaksi yang diharamkan sesuai Al-Qur'an dan tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Konsep keuangan syariah adalah bagian dari kandungan ajaran islam tentang cara kehidupan manusia di dunia berdasarkan Qur'an dan Hadist.

Tiga pilar islam terdiri dari akidah (keyakinan), syariah (hukum), dan akhlak (budi pekerti).
Hukum (syariah) merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari petunjuk dan larangan yang Allah SWT berikan kepada umat manusia (Quran dan Hadist), pelaksanaan hukum tersebut berdasarkan Fikih yaitu penafsiran ulama atas Quran dan Hadist yang terdiri dari fikih ibadah dan fikih muamalah

Fikih muamalah mengatur hubungan manusia dengan manusia yang pada prinsipnya semuanya boleh kecuali ada larangan yang jelas (manusia boleh kreatif dalam menjalani kehidupan dengan sesama manusia misalnya dulu belum ada transaksi online sekarang ada asal tidak melanggar ketentuan syariah).
Hal yang diharamkan bisa karena zatnya dan atau caranya. Zatnya haram karena disebutkan secara jelas dalam Quran (bangkai, darah, babi, khamr)dan tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan barang haram tersebut (produksi, distribusi, dan konsumsi). Caranya haram karena tidak sesuai dengan kaidah syariah yaitu :
1. Tadlis (penipuan)
2. Tagrir/ Gharar (tidak jelas)
3. Riba
4. Maysir (judi)
5.Ikhtikar (menimbun barang/monopoli)
6.Bay'najasy(memanipulasi)
7.Risywah (suap)

Jadi dalam transaksi keuangan syariah tidak hanya objeknya yang harus halal tetapi juga caranya harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah