Tujuan pemasaran => kebutuhan jangka panjang=>
puas
Jalur pemasaran :
1.
Rencana dievaluasi
2.
Mengkalkulasi
3.
Kemampuan kantor pusat dan tenaga penjualan
dievaluasi
4.
Prioritas ditentukan dan target disusun
5.
Satu atau lebih dari jalur distribusi
dipilih untuk memasarkan produk
Jalur distribusi:
1)
Perantara :
a.
Agen
b.
Bukan agen
2)
Lembaga keuangan :
a.
Lembaga pembiayaan
b.
Bank
c.
Lembaga keuangan lain
3)
Penjualan langsung:
a.
Surat menyurat
b.
Media cetak dan elektronik
c.
Media penyiaran
Aturan dalam AJ:
·
Berbagi resiko
·
Kepercayaan
·
Keamanan
·
Tepat
waktu
Aturan dasar dalam AJ:
·
Surat pernyataan
·
Keputusan
·
Pelanggaran => lapor ke Dewan Kode
Etik dan AAJI
·
Pelaku kriminal
Kode etik agen:
1) Komitmen
untuk menempatkan kepentingan pemegang polis di atas kepentingan pribadi
2) Apakah
saya adil, legal, apakah memperhatikan perusahaan => PT JAMIN
Pribadi
Transaksi
rahasia
Jabatan
Melengkapi data
Informasi
(jaga) FIDUSIA = pihak yang dapat dipercaya
Niat baik
Tanggung jawab :
·
Masyarakat /pemerintah
·
Nasabah
·
Perusahaan
·
Agen
Semua info tentang nasabah => rahasia
Pelanggaran kode etik => black list
1) Pelaku
kriminal :
a. Penipuan
b. Penyalahgunaan
dana
c. Pemalsuan
Sanksi
UU RI No. 2 th. 1992 pasal 21 ayat 1, 2, dan 5
2) Menahan
informasi
3)
Menempatkan kepentingan pribadi
diatas kepentingan klien, rebating
(potongan premi), twisting, dan churning.
(dirangkum
dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar