Jumat, 12 Juni 2015

AGEN

Agen adalah :
v  UU RI No.2 th 1992 = seseorang / badan hukum yang memberi jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung
v  PP RI No.73 th 1992 tentang penyelenggaraan usaha asuransi pasal 27 ayat 1 = setiap agen hanya dapat menjadi agen dari 1 perusahaan asuransi
v  Kamus Dewan Asuransi Indonesia = orang / badan hukum yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya.
v  Kode etik AAJI = setiap orang/tenaga /manajer pemasaran/badan hukum yang mempunyai kuasa bertindak untuk dan atas nama suatu perusahaan AJ dalam memasarkan produk-produk AJ.
v  Pengertian umum: seseorang/badan hukum yang diajak oleh perusahaan AJ untuk mendapatkan bisnis baru dan melayani bisnis yang telah didapatkannya secara konsisten dan penuh tanggung jawab

Tugas agen :
·         Mempelajari kebutuhan calon nasabah:
o    Pekerjaan?
o    Usia?
o    Tempat tinggal?
o    Lingkungan tempat tinggal?
o    Menikah/tidak?
o    Hobi?
o    Berbahaya ?
o    Penghasilan ?
o    Siapa saja yang ditanggung?
·         Menawarkan dan menjelaskan secara lengkap bagaimana produk berfungsi:
o    Fitur produk AJ
o    Manfaat
o    Syarat-syarat
·         Mengisi formulir/surat permohonan AJ (SPAJ) => agen harus yakin bahwa informasi yang diberikan akurat dan surat permohonan lengkap
·         Menyerahkan polis:
o    Mengirim kepada nasabah dan meminta bukti penerimaan polis
o    Penyerahan polis menyelesaikan proses penjualan dan memastikan keabsahan kontrak

Tugas administratif agen:
·         Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)
·         Laporan rahasia agen :
o    Jumlah pendapatan dan sumber pendapatan prospek
o    Info lewat pendekatan pribadi/orang terdekat
·         Underwriting medis dan keuangan untuk UP tinggi
·         Informasi penting = lebih baik data terungkap saat mengisi SPAJ dari pada pemohon ditolak saat klaim
·         Pemulihan polis => agen harus membantu dokumen persyaratan pemulihan polis
·         Klaim jatuh tempo => kelengkapan dokumen dan polis asli harus disahkan
·         Klaim kematian => agen membantu ahli waris memenuhi persyaratan agar pembayaran tidak tertunda

Otoritas agen:
1)       Otoritas tertulis = tertulis dalam kontrak keagenan
2)       Otoritas implisit = lisan, contoh : menagih premi
3)       Otoritas umum = lazim di lingkungan kerja
4)       Otoritas nyata (apparent or ostensible) = tindakan yang mewakili pemberi kuasa yang menyebabkan pihak ke-3 percaya bahwa agen tersebut wakil dari pemberi kuasa sehingga pemberi kuasa harus bertanggung jawab atas tindakan agen


(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar