Agen adalah :
v UU
RI No.2 th 1992 = seseorang / badan hukum yang memberi jasa dalam memasarkan
jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung
v PP
RI No.73 th 1992 tentang penyelenggaraan usaha asuransi pasal 27 ayat 1 = setiap
agen hanya dapat menjadi agen dari 1 perusahaan asuransi
v Kamus
Dewan Asuransi Indonesia = orang / badan hukum yang pekerjaannya menjual jasa
asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya.
v Kode
etik AAJI = setiap orang/tenaga /manajer pemasaran/badan hukum yang mempunyai
kuasa bertindak untuk dan atas nama suatu perusahaan AJ dalam memasarkan
produk-produk AJ.
v Pengertian
umum: seseorang/badan hukum yang diajak oleh perusahaan AJ untuk mendapatkan
bisnis baru dan melayani bisnis yang telah didapatkannya secara konsisten dan
penuh tanggung jawab
Tugas agen :
·
Mempelajari kebutuhan calon nasabah:
o Pekerjaan?
o Usia?
o Tempat
tinggal?
o Lingkungan
tempat tinggal?
o Menikah/tidak?
o Hobi?
o Berbahaya
?
o Penghasilan
?
o Siapa
saja yang ditanggung?
·
Menawarkan dan menjelaskan secara
lengkap bagaimana produk berfungsi:
o Fitur
produk AJ
o Manfaat
o Syarat-syarat
·
Mengisi formulir/surat permohonan AJ
(SPAJ) => agen harus yakin bahwa informasi yang diberikan akurat dan surat
permohonan lengkap
·
Menyerahkan polis:
o Mengirim
kepada nasabah dan meminta bukti penerimaan polis
o Penyerahan
polis menyelesaikan proses penjualan dan memastikan keabsahan kontrak
Tugas administratif agen:
·
Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)
·
Laporan rahasia agen :
o Jumlah
pendapatan dan sumber pendapatan prospek
o Info
lewat pendekatan pribadi/orang terdekat
·
Underwriting medis dan keuangan untuk UP
tinggi
·
Informasi penting = lebih baik data
terungkap saat mengisi SPAJ dari pada pemohon ditolak saat klaim
·
Pemulihan polis => agen harus
membantu dokumen persyaratan pemulihan polis
·
Klaim jatuh tempo => kelengkapan
dokumen dan polis asli harus disahkan
·
Klaim kematian => agen membantu ahli
waris memenuhi persyaratan agar pembayaran tidak tertunda
Otoritas agen:
1)
Otoritas
tertulis
= tertulis dalam kontrak keagenan
2)
Otoritas
implisit
= lisan, contoh : menagih premi
3)
Otoritas
umum
= lazim di lingkungan kerja
4)
Otoritas
nyata (apparent
or ostensible) = tindakan yang mewakili pemberi kuasa
yang menyebabkan pihak ke-3 percaya bahwa agen tersebut wakil dari pemberi
kuasa sehingga pemberi kuasa harus bertanggung jawab atas tindakan agen
(dirangkum dari modul sertifikasi
keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar