Proses :
1)
Prapendekatan = Telpon, surat, datangi
=> identifikasi kebutuhan
2)
Pendekatan = temu, tatap muka
=>permasif, gunakan alat bantu visual, catat semua informasi relevan
3)
Wawancara => tatap muka
4)
Keberatan => respon dengan wajar dan
tenang
5)
Penyelesaian = bantu penyelesaian
6)
Layanan => komitmen jangka panjang
Layanan purna jual => setelah polis terbit, jika
SPAJ disetujui :
1)
Harus memberitahukan jika polis akan
terbit
2)
Bisa lewat sms, telpon, email
3)
Premi tidak dapat dititipkan => harus
langsung ditransfer ke rekening perusahaan
Kegiatan purna jual:
1)
Melayani penyerahan polis
2)
Melayani selama polis aktif
3)
Melayani premi lanjutan => situasi
berubah : menikah, punya anak, dll.
4)
Membeli pelayanan reselling
5)
Melayani pemulihan polis
6)
Melayani pengembangan prospek baru/
referensi
7)
Melayani klaim
8)
Menyampaikan surat ucapan ultah / hari
raya
Kesalahan umum = telpon hanya untuk mengingatkan
membayar premi
Syarat dan prosedur jadi agen hrs menjalani prosedur
karena berhubungan dengan :
·
Kepercayaan
·
Hajat hidup kliennya
·
Bidangnya berkaitan dengan unsur legal
·
PP RI No. 73 th 1992 tenteng usaha
perusahaan perasuransian pasal 27
o Ayat
1 : setiap agen hanya bisa jadi agen dari 1 agensi
o Ayat
2 : agen asuransi harus punya perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi
yang diageni
o Ayat
3: tindakan agen terkait dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab
perusahaan yang diageni
o Ayat
4 : dalam menjalankan kegiatannya harus memberi keterangan yang benar dan jelas
kepada calon tertanggung tentang program, hak, dan kewajiban.
·
Tambahan th 2003 : harus punya
sertifikat keagenan SI AAJI
Tahapan =>
lisensi
1)
Direkrut perusahaan / agensi = >
lisensi sementara 6 bulan
2)
Registrasi untuk belajar oleh perusahaan
3)
Pembelajaran => 3 bulan belajar =>
ujian SI AAJI
4)
Mengikuti ujian
5)
Lulus ujian
6)
Mendapat lisensi => berlaku 2 tahun
7)
Perpanjangan lisensi
Sanksi agen :
·
Diberi surat peringatan
·
Diancam dengan UU RI No. 2 th 1992
·
Pangkat diturunkan
·
Dilarang jadi agen di Indonesia
(dirangkum
dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar