Klaim = tuntutan yang diajukan pemegang polis / ahli
waris terhadap pelayanan / janji yang diberikan penanggung pada saat kontrak AJ
dibuat.
Jenis :
·
Jatuh tempo (maturity claim) => biasanya pada
polis dwiguna
·
Klaim lebih awal (early claim) => jika < 2 tahun
di investigasi dulu
·
Kliam kematian (death claim) => saat tertanggung
meninggal dalam jangka waktu perlindungan polis
·
Manfaat kelangsungan hidup (survival benefit) => dapat dibayarkan sebelum
tanggal jatuh tempo tapi hanya untuk sampai periode tertentu => pengembalian
uang / bonus
Klaim harus masih berlaku => pengecekan dan uji
kebenaran
Verivikasi melalui :
·
Surat
·
Faks
·
Telepon
·
Email
Prosedur klaim berbeda antara klaim jatuh tempo dan
klaim kematian
v Klaim
jatuh tempo dibayar pada polis dwiguna
Penanggung sebelum mengirimkan
klaim mengirim pemberitahuan kepada tertanggung untuk meyakini bahwa:
§ Tertanggung/pemegang
polis yang sebenarnya dan identitasnya dapat dibuktikan
§ Pemegang
polis telah membayar semua premi
§ Pemegang
polis menyerahkan bukti usianya
§ Jika
polis hilang pemegang polis dapat melaporkannya kepada penanggung dan mendapat
surat keterangan dari polisi
§ Pemegang
polis telah menyerahkan polis asli
v Klaim
kematian => data-data pendukung
Ø Nomor
polis
Ø Nama
Ø Tanggal
kematian
Ø Penyebab
kematian
Ø Hubungan
dengan tertanggung
Ø Keterangan
kematian dari instansi terkait, misalnya: KBRI, RS, dan Polisi
Penanggung dapat berinisiatif memproses klaim atas
informasi dari :
v Berita
kematian
v Agen
asuransi
v Berita
koran
Yang telah diidentifikasi melalui investigasi
Klaim dapat dibayar tunai atau cek atas nama
Prosedur penyelesaian:
v Klaim
jatuh tempo dan manfaat kelangsungan hidup:
Ø Tunai/cek
atas nama
Ø Dalam
hal kelangsungan hidup pengesahan dibuat dalam cacatan polis sebelum
mengembalikan dokumen polis kepada tertanggung
Ø Jika
tertanggung meninggal setelah tanggal jatuh tempo tapi sebelum penerima
manfaat=>klaim dibayarkan kepada ahli waris yang sah
Ø Dalam
hal orang kelainan jiwa, sertifikat dari pengadilan harus diterbitkan
Ø Dalam
hal tertanggung diputus pailit sebelum polis jatuh tempo dibayarkan, pengadilan
harus diberitahu tanggal jatuh tempo dan rincian lainnya
v Klaim
kematian:
Ø Dibayarkan
kepada ahli waris / yang di tunjuk untuk menjaga berbagai kemungkinan
Ø Jika
tidak terdapat ahli waris / penunjukan bukti hukum atas hak (sertifikat
pengganti, surat-surat administrasi, pengesahan hakim) dari wasiat harus
diterbitkan
Ø Bukti
yang lengkap tidak perlu jika klaim kecil dan tidak ada perselisihan dari ahli
waris
Ø Jika
kematian terjadi dalam 2 tahun sejak dimulainya kembali polis =>
diinvestigasi keabsahan klaim
Ø Jika
pemberitahuan klaim diterima setelah 3 tahun sejak tanggal kematian klaim
dianggap batal (untuk perusahaan tertentu)
(dirangkum dari modul sertifikasi
keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar