Jumat, 12 Juni 2015

PROSEDUR KLAIM

Klaim = tuntutan yang diajukan pemegang polis / ahli waris terhadap pelayanan / janji yang diberikan penanggung pada saat kontrak AJ dibuat.

Jenis :
·         Jatuh tempo (maturity claim) => biasanya pada polis dwiguna
·         Klaim lebih awal (early claim) => jika < 2 tahun di investigasi dulu
·         Kliam kematian (death claim) => saat tertanggung meninggal dalam jangka waktu perlindungan polis
·         Manfaat kelangsungan hidup (survival benefit) => dapat dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo tapi hanya untuk sampai periode tertentu => pengembalian uang / bonus

Klaim harus masih berlaku => pengecekan dan uji kebenaran

Verivikasi melalui :
·         Surat
·         Faks
·         Telepon
·         Email

Prosedur klaim berbeda antara klaim jatuh tempo dan klaim kematian
v  Klaim jatuh tempo dibayar pada polis dwiguna
Penanggung sebelum mengirimkan klaim mengirim pemberitahuan kepada tertanggung untuk meyakini bahwa:
§  Tertanggung/pemegang polis yang sebenarnya dan identitasnya dapat dibuktikan
§  Pemegang polis telah membayar semua premi
§  Pemegang polis menyerahkan bukti usianya
§  Jika polis hilang pemegang polis dapat melaporkannya kepada penanggung dan mendapat surat keterangan dari polisi
§  Pemegang polis telah menyerahkan polis asli
v  Klaim kematian => data-data pendukung
Ø  Nomor polis
Ø  Nama
Ø  Tanggal kematian
Ø  Penyebab kematian
Ø  Hubungan dengan tertanggung
Ø  Keterangan kematian dari instansi terkait, misalnya: KBRI, RS, dan Polisi

Penanggung dapat berinisiatif memproses klaim atas informasi dari :
v  Berita kematian
v  Agen asuransi
v  Berita koran
Yang telah diidentifikasi melalui investigasi

Klaim dapat dibayar tunai atau cek atas nama

Prosedur penyelesaian:
v  Klaim jatuh tempo dan manfaat kelangsungan hidup:
Ø  Tunai/cek atas nama
Ø  Dalam hal kelangsungan hidup pengesahan dibuat dalam cacatan polis sebelum mengembalikan dokumen polis kepada tertanggung
Ø  Jika tertanggung meninggal setelah tanggal jatuh tempo tapi sebelum penerima manfaat=>klaim dibayarkan kepada ahli waris yang sah
Ø  Dalam hal orang kelainan jiwa, sertifikat dari pengadilan harus diterbitkan
Ø  Dalam hal tertanggung diputus pailit sebelum polis jatuh tempo dibayarkan, pengadilan harus diberitahu tanggal jatuh tempo dan rincian lainnya
v  Klaim kematian:
Ø  Dibayarkan kepada ahli waris / yang di tunjuk untuk menjaga berbagai kemungkinan
Ø  Jika tidak terdapat ahli waris / penunjukan bukti hukum atas hak (sertifikat pengganti, surat-surat administrasi, pengesahan hakim) dari wasiat harus diterbitkan
Ø  Bukti yang lengkap tidak perlu jika klaim kecil dan tidak ada perselisihan dari ahli waris
Ø  Jika kematian terjadi dalam 2 tahun sejak dimulainya kembali polis => diinvestigasi keabsahan klaim
Ø  Jika pemberitahuan klaim diterima setelah 3 tahun sejak tanggal kematian klaim dianggap batal (untuk perusahaan tertentu)


(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar