Senin, 25 Mei 2015

TAHAPAN BISNIS ASURANSI JIWA II

Law of large number (hukum bilangan besar) = jumlah eksposure kerugian meningkat, maka prediksi kerugian akan semakin mendekati kerugian yang nyata (actual loss).
hukum ini berlaku saat perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung resiko yang sama dalam jumlah yang besar, penggunaannya memungkinkan jumlah kerugian dapat diprediksi dengan baik.

Klasifikasi bisnis asuransi:
1. Asuransi jiwa / life insurance
Cakupan : asuransi jiwa individu, asuransi jiwa grup, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan dana pensiun.
Resiko yang ditanggung: kematian akibat sakit /kecelakaan, sakit (rawat jalan/rawat inap), cacat total/tetap, dana.
Penerbitan polis untuk jangka waktu lama : beberapa tahun/ seumur hidup.
2.Asuransi umum/ general insuranse (kerugian)
Cakupan : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran ,asuransi bencana alam, asuransi perjalanan bisnis/ wisata, asuransi terorisme, asuransi profesi (dokter,pengacara), marine insurance.
Resiko yang ditanggung: hilang /rusak, hutang yang ditimbulkan dari penjualan dan proses yang menyertai, kebakaran rumah/ gedung, kerusakan rumah/ gedung akibat banjir/ gempa bumi.
Penerbitan polis biasanya untuk jangka waktu 12 bulan.

Manfaat asuransi jiwa bagi individu:
- financial : nilai yang baik untuk uang, investasi yang aman dan menguntungkan, memberikan sejumlah dana bagi ahli waris, menjaga agar ada pendapatan dalam bentuk tunjangan hari tua.
- non finansial : mendorong individu bersikap hemat, membebaskan pikiran dari rasa khawatir akan masalah keuangan di masa depan.

Manfaat asuransi jiwa bagi masyarakat:
  • pengganti program jaring pengaman sosial pemerintah
  • sarana meningkatkan stabilitas ekonomi masyarakat
  • sumber dana pembangunan bagi pemerintah dan sumber keuangan individu yang memerlukan pinjaman
  • kesempatan kerja sehingga bisa mengurangi tingkat pengangguran
  • salah satu instrumen menabung jangka panjang
 Produk asuransi jiwa : janji tertulis di dalam polis asuransi yang dibuat penanggung kepada tertanggung untuk memberikan kompensasi keuangan apabila terjadi sesuatu kepada tertanggung.


(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link;Siaaji)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar