hukum ini berlaku saat perusahaan asuransi jiwa mampu menanggung resiko yang sama dalam jumlah yang besar, penggunaannya memungkinkan jumlah kerugian dapat diprediksi dengan baik.
Klasifikasi bisnis asuransi:
1. Asuransi jiwa / life insurance
Cakupan : asuransi jiwa individu, asuransi jiwa grup, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan dana pensiun.
Resiko yang ditanggung: kematian akibat sakit /kecelakaan, sakit (rawat jalan/rawat inap), cacat total/tetap, dana.
Penerbitan polis untuk jangka waktu lama : beberapa tahun/ seumur hidup.
2.Asuransi umum/ general insuranse (kerugian)
Cakupan : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran ,asuransi bencana alam, asuransi perjalanan bisnis/ wisata, asuransi terorisme, asuransi profesi (dokter,pengacara), marine insurance.
Resiko yang ditanggung: hilang /rusak, hutang yang ditimbulkan dari penjualan dan proses yang menyertai, kebakaran rumah/ gedung, kerusakan rumah/ gedung akibat banjir/ gempa bumi.
Penerbitan polis biasanya untuk jangka waktu 12 bulan.
Manfaat asuransi jiwa bagi individu:
- financial : nilai yang baik untuk uang, investasi yang aman dan menguntungkan, memberikan sejumlah dana bagi ahli waris, menjaga agar ada pendapatan dalam bentuk tunjangan hari tua.
- non finansial : mendorong individu bersikap hemat, membebaskan pikiran dari rasa khawatir akan masalah keuangan di masa depan.
Manfaat asuransi jiwa bagi masyarakat:
- pengganti program jaring pengaman sosial pemerintah
- sarana meningkatkan stabilitas ekonomi masyarakat
- sumber dana pembangunan bagi pemerintah dan sumber keuangan individu yang memerlukan pinjaman
- kesempatan kerja sehingga bisa mengurangi tingkat pengangguran
- salah satu instrumen menabung jangka panjang
(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link;Siaaji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar