Sabtu, 23 Mei 2015

pengantar asuransi jiwa

aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. aset terdiri atas aset yang terlihat dan aset yang tidak terlihat. aset terlihat misalnya hewan ternak, mobil, rumah, pabrik, tanah, dll.aset yang tidak terlihat contohnya bakat, kemampuan, pengalaman, atau dengan kata lain adalah hidup manusia.
aset dapat rusak oleh musibah (kerusakan/kejadian/kecelakaan yang tidak disengaja) misalnya kebakaran,banjir,gempa bumi, longsor, sakit, dan kematian,ini yang disebut resiko. resiko dapat dikontrol dengan mengasuransikan aset.
definisi asuransi jiwa adalah perjanjian hukum dari perusahaan asuransi dan pihak yang menggunakan asuransi jiwa.perjanjian ini disebut kontrak asuransi jiwa.
polis asuransi jiwa adalah bentuk fisik kontrak dari penanggung dengan tertanggung.
mekanisme asuransi jiwa sangat sederhana,dimana orang-orang yang beresiko sama sepakat mengumpulkan dana untuk disimpan, sehingga kapanpun tertanggung atau keluarga mengalami resiko dapat diberikan kompensasi dari dana tersebut.
(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link;Siaaji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar