Rabu, 27 Mei 2015

UNDERWRITING, PROSEDUR PENERIMAAN NASABAH, DAN IDENTIFIKASI

UNDERWRITING
Underwriting = proses dimana perusahaan AJ memutuskan akan menerbitkan polis yang diminta atau tidak; syarat dan kondisi serta berapa premi yang harus dikenakan.
Agen asuransi = underwriter pertama
Adverse selection = anti seleksi = orang yang punya resiko lebih besar dari orang yang beresiko standar.

Jenis pihak tertanggung :
1.      Prefered = fisik baik, sehat, dan tidak merokok.
2.      Standard = rata-rata
3.      Substandard = resiko di atas rata-tara
4.      Uninsurable = resiko tinggi dan mungkin meninggal dalam waktu dekat.

Seleksi resiko terkait aspek medis :
1.      Usia
2.      Jenis kelamin
3.      Kelas pekerjaan
4.      Hobi
5.      Gaya hidup
6.      Kondisi fisik
7.      Sejarah pribadi
8.      Sejarah keluarga
9.      Penggunaan tembakau
10.  Ketergantungan alkohol dan obat-obatan.

PROSEDUR PENERIMAAN NASABAH  DAN IDENTIFIKASI

Data pribadi : KTP, SIM, Paspor

Keputusan Menteri Keuangan Kep 45/KMK06/2003 = LKMB (Lembaga Keuangan Non Bank) Bab III, pasal 12 : identifikasi dan pelaporan transaksi mencurigakan, pasal 13 : LKMB melaporkan ke Menkeu jika ada kecurigaan kurang dari atau sama dengan 7 hari => bersifat rahasia dan tidak boleh diberitahukan kepada nasabah yang bersangkutan.


(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar