UNDERWRITING
Underwriting
= proses dimana
perusahaan AJ memutuskan akan menerbitkan polis yang diminta atau tidak; syarat
dan kondisi serta berapa premi yang harus dikenakan.
Agen asuransi
= underwriter pertama
Adverse
selection =
anti seleksi = orang yang punya resiko lebih besar dari orang yang beresiko
standar.
Jenis pihak
tertanggung :
1.
Prefered = fisik baik, sehat, dan tidak
merokok.
2.
Standard
= rata-rata
3.
Substandard = resiko di atas rata-tara
4.
Uninsurable = resiko tinggi dan mungkin
meninggal dalam waktu dekat.
Seleksi resiko
terkait aspek medis :
1.
Usia
2.
Jenis
kelamin
3.
Kelas
pekerjaan
4.
Hobi
5.
Gaya
hidup
6.
Kondisi
fisik
7.
Sejarah
pribadi
8.
Sejarah
keluarga
9.
Penggunaan
tembakau
10. Ketergantungan alkohol dan
obat-obatan.
PROSEDUR
PENERIMAAN NASABAH DAN IDENTIFIKASI
Data
pribadi : KTP, SIM, Paspor
Keputusan
Menteri Keuangan Kep 45/KMK06/2003 = LKMB (Lembaga Keuangan Non Bank) Bab III,
pasal 12 : identifikasi dan pelaporan transaksi mencurigakan, pasal 13 : LKMB
melaporkan ke Menkeu jika ada kecurigaan kurang dari atau sama dengan 7 hari
=> bersifat rahasia dan tidak boleh diberitahukan kepada nasabah yang bersangkutan.
(dirangkum
dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar