Rider = sekumpulan provisi khusus yang
memberikan manfaat tambahan yang dilampirkan pada polis.
Rider biasanya :
·
Berlaku
untuk jangka warsa / term
·
Tidak
otomatis dilampirkan
·
Bayar
premi tambahan untuk manfaat tambahan
·
Berlaku
selama premi dibayarkan tapi perusahaan AJ bisa menolak memberi rider.
·
Tidak
boleh membeli rider tanpa plois dasar.
Tujuan rider =>
agar polis unik dan menarik bagi klien.
Jenis rider :
v
Penghapusan
premi (waiver of
premium) = penghapusan premi jika tertanggung cacat total dan
permanen, klaim dibayar penuh jika akhirnya meninggal.
v
Kematian
akibat kecelakaan (accidental death) = ganti rugi ganda / double
indemnity (dua kali nominal yang diasuransikan).
v
Cacat
permanen (permanent
disability) = penghapusan premi karena cacat permanen.
v
Penyakit
kritis (critical
illness) = menjamin jika tertanggung menderita penyakit kritis =>
jaminan lumpsum.
v
Manfaat
tambahan berjangka (term of additional benefit) = manfaat tambahan
dilampirkan pada polis permanen tapi tidak dapat dilampirkan pada polis AJ
berjangka (term
policy).
v
Manfaat
tambahan RS (hospital
cash / income benefit) berdasarkan lamanya jangka waktu perawatan
tanpa pertimbangan biaya awal yang dikeluarkan untuk RS. Berlaku untuk
menangani penyakit dan kecelakaan.
v
Manfaat
tambahan anak dan pasangan (spouse and children benefit) = beri perlindungan
bagi suami / istri dan anak.
v
Manfaat
tambahan anak (children
benefit) = perlindungan anak.
(dirangkum
dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar