Rabu, 27 Mei 2015

MANFAAT TAMBAHAN / RIDER

Rider = sekumpulan provisi khusus yang memberikan manfaat tambahan yang dilampirkan pada polis.
Rider biasanya :
·         Berlaku untuk jangka warsa / term
·         Tidak otomatis dilampirkan
·         Bayar premi tambahan untuk manfaat tambahan
·         Berlaku selama premi dibayarkan tapi perusahaan AJ bisa menolak memberi rider.
·         Tidak boleh membeli rider tanpa plois dasar.
Tujuan rider => agar polis unik dan menarik bagi klien.
Jenis rider :
v  Penghapusan premi (waiver of premium) = penghapusan premi jika tertanggung cacat total dan permanen, klaim dibayar penuh jika akhirnya meninggal.
v  Kematian akibat kecelakaan (accidental death) = ganti rugi ganda / double indemnity (dua kali nominal yang diasuransikan).
v  Cacat permanen (permanent disability) = penghapusan premi karena cacat permanen.
v  Penyakit kritis (critical illness) = menjamin jika tertanggung menderita penyakit kritis => jaminan lumpsum.
v  Manfaat tambahan berjangka (term of additional benefit) = manfaat tambahan dilampirkan pada polis permanen tapi tidak dapat dilampirkan pada polis AJ berjangka (term policy).
v  Manfaat tambahan RS (hospital cash / income benefit) berdasarkan lamanya jangka waktu perawatan tanpa pertimbangan biaya awal yang dikeluarkan untuk RS. Berlaku untuk menangani penyakit dan kecelakaan.
v  Manfaat tambahan anak dan pasangan (spouse and children benefit) = beri perlindungan bagi suami / istri dan anak.
v  Manfaat tambahan anak (children benefit) = perlindungan anak.

(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar