Batalnya
polis : jika berhenti bayar premi (lapse), sebagian
kesalahan ditanggung oleh agen karena kurang disiplin dalam menjalin hubungan
dan mengingatkan untuk bayar premi kecuali ada agen perusahaan lain melanggar
kode etik dengan twisting atau rebating,
atau ada agen lain dari perusahaan yang sama yang melakukan churning.
Penebusan
polis => karena nasabah butuh uang / kekurangan dana, harus diberi
alternatif :
·
Membuat
bebas premi / extended term insurance
·
Pinjaman
premi otomatis
·
Menurunkan
besar manfaat (menurunkan UP / uang pertanggungan)
·
Mengubah
frekuensi premi dari tahunan => bulanan
6
provisi yang memberikan fleksibilitas kepada pemegang polis :
1.
Klausul
ahli waris => orang / institusi untuk menerima UP / kompensasi. Ahli waris 1
= disebut pertama, ahli waris 2 = jika ahli waris 1 meninggal.
2.
Bentuk
pembayaran klaim : tunai = uang , pilihan penghasilan tunggal, jiwa bersama,
jiwa murni, jangka waktu tetap, bunga.
3.
Klausul
penunjukan kepemilikan polis : absolut /seluruhnya, jaminan /sementara
4.
Pilihan
pembayaran nilai tunai (NT)
5.
Klausul
peminjaman
6.
Polis
dan pilihan pembayaran deviden :
·
Pembayaran
tunai
·
Akumulasi
bunga
·
Pembayaran
premi
·
Pembelian
asuransi
·
Akumulasi
nilai tunai
·
Pembayaran
pembelian asuransi tambahan
·
Penghapusan
Batasan dan
pengecualian = provisi untuk melindungi perusahaan AJ:
1.
Klausul
tindakan bunuh diri => jika kurang dari 2 tahun = batal.
2.
Klausul
penundaan => klaim meninggal dibayar dalam waktu 6 bulan kecuali akibat
kecelakaan.
3.
Klausul
pengecualian => resiko pekerjaan / hobi
4.
Pengecualian
terhadap penerbangan
5.
Pengecualian
terjadinya perang : akibat perang ,status perang/wamil.
Kontrak AJ
= perjanjian hukum yang mengikat 2 pihak, pihak penanggung (perusahaan
asuransi) bersedia membayar sejumlah kompensasi yang telah disepakati dalam
kontrak polis.
Esensi =
sah jika :
·
Kapasitas
legal
·
Perjanjian
saling menguntungkan
·
Pertimbangan
·
Tujuan
legal
Ketentuan legal kontrak AJ:
1.
Doktrin
Contra Proferentem = hal ambigu dalam bahasan kontrak harus diselesaikan dengan
keuntungan pihak tertanggung.
2.
Niat
baik dalam keadilan / good faith and fair dealing
3.
Harapan
/ reasonable expectation
4.
Keberpihakan
/ unconscionability
Aspek hukum kontrak AJ :
Ø
Utmost
good faith /
niat baik
Ø
Insurable
interest =
kerugian apabila pihak lain mengalami musibah
Ø
Conditional / persyaratan .
Ø
Unilateral/ sepihak.
Ø
Valued
= penanggung
setuju membayar sejumlah kompensasi saat rugi.
Ø
Aleatory = walau premi 1X => ahli
waris dibayar penuh.
Ø
Personal / pribadi
PAHAMI
ISI POLIS
Isi dokumen
:
1.
Nama
dan alamat kantor asuransi
2.
Nomor
polis
3.
Data
pemegang polis = nama, tanggal lahir, nomor KTP
4.
Basic
plan /
asuransi induk.
5.
Tanggal
polis mulai berlaku
6.
Tanggal
polis jatuh tempo
7.
Tanggal
polis diterbitkan
8.
Mata
uang yang digunakan
9.
Jenis
asuransi tambahan / rider
10. Premi asuransi induk dan rider
11. UP asuransi induk dan rider
12. Jangka waktu pertanggungan asuransi
dan rider
13. Ketentuan khusus
Ketentuan
umum pada polis memuat informasi :
·
Keseluruhan
kontrak, perjalanan, tempat tinggal dan pekerjaan, tenggang waktu
·
Usia
·
Bunuh
diri
·
Klausul
masa uji (incontestability)
·
Pemulihan
(reinstatement)
·
Masa
bebas lihat (freelook periode)
·
Pilihan
non pinalti (non forfeiture option, dan automatic non forfeiture previlege) untuk polis yang memiliki
nilai tunai saja.
Hanya untuk
unit link:
·
Alokasi
unit
·
Manfaat
·
Biaya
administrasi
·
Potongan
bulanan
·
Perpindahan
dana
·
Perubahan-prubahan
alokasi dana.
Agen harus
dapat menerangkan perubahan pada nasabah :
·
Penambahan
/penghapusan asuransi tambahan sesudah polis terbit.
·
Pengecualian
yang berlaku pada polis.
·
Pemindahan
hak polis; dll.
(dirangkum
dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar