Kamis, 28 Mei 2015

POLIS

Batalnya polis : jika berhenti bayar premi (lapse), sebagian kesalahan ditanggung oleh agen karena kurang disiplin dalam menjalin hubungan dan mengingatkan untuk bayar premi kecuali ada agen perusahaan lain melanggar kode etik dengan twisting atau rebating, atau ada agen lain dari perusahaan yang sama yang melakukan churning.

Penebusan polis => karena nasabah butuh uang / kekurangan dana, harus diberi alternatif :
·         Membuat bebas premi / extended term insurance
·         Pinjaman premi otomatis
·         Menurunkan besar manfaat (menurunkan UP / uang pertanggungan)
·         Mengubah frekuensi premi dari tahunan => bulanan

6 provisi yang memberikan fleksibilitas kepada pemegang polis :
1.      Klausul ahli waris => orang / institusi untuk menerima UP / kompensasi. Ahli waris 1 = disebut pertama, ahli waris 2 = jika ahli waris 1 meninggal.
2.      Bentuk pembayaran klaim : tunai = uang , pilihan penghasilan tunggal, jiwa bersama, jiwa murni, jangka waktu tetap, bunga.
3.      Klausul penunjukan kepemilikan polis : absolut /seluruhnya, jaminan /sementara
4.      Pilihan pembayaran nilai tunai (NT)
5.      Klausul peminjaman
6.      Polis dan pilihan pembayaran deviden :
·         Pembayaran tunai
·         Akumulasi bunga
·         Pembayaran premi
·         Pembelian asuransi
·         Akumulasi nilai tunai
·         Pembayaran pembelian asuransi tambahan
·         Penghapusan

Batasan dan pengecualian = provisi untuk melindungi perusahaan AJ:
1.      Klausul tindakan bunuh diri => jika kurang dari 2 tahun = batal.
2.      Klausul penundaan => klaim meninggal dibayar dalam waktu 6 bulan kecuali akibat kecelakaan.
3.      Klausul pengecualian => resiko pekerjaan / hobi
4.      Pengecualian terhadap penerbangan
5.      Pengecualian terjadinya perang : akibat perang ,status perang/wamil.

Kontrak AJ = perjanjian hukum yang mengikat 2 pihak, pihak penanggung (perusahaan asuransi) bersedia membayar sejumlah kompensasi yang telah disepakati dalam kontrak polis.

Esensi = sah jika :
·         Kapasitas legal
·         Perjanjian saling menguntungkan
·         Pertimbangan
·         Tujuan legal

Ketentuan legal kontrak AJ:
1.      Doktrin Contra Proferentem = hal ambigu dalam bahasan kontrak harus diselesaikan dengan keuntungan pihak tertanggung.
2.      Niat baik dalam keadilan / good faith and fair dealing
3.      Harapan / reasonable expectation
4.      Keberpihakan / unconscionability

Aspek hukum kontrak AJ :
Ø  Utmost good faith / niat baik
Ø  Insurable interest = kerugian apabila pihak lain mengalami musibah
Ø  Conditional / persyaratan .
Ø  Unilateral/ sepihak.
Ø  Valued = penanggung setuju membayar sejumlah kompensasi saat rugi.
Ø  Aleatory = walau premi 1X => ahli waris dibayar penuh.
Ø  Personal / pribadi


PAHAMI ISI POLIS
Isi dokumen :
1.      Nama dan alamat kantor asuransi
2.      Nomor polis
3.      Data pemegang polis = nama, tanggal lahir, nomor KTP
4.      Basic plan / asuransi induk.
5.      Tanggal polis mulai berlaku
6.      Tanggal polis jatuh tempo
7.      Tanggal polis diterbitkan
8.      Mata uang yang digunakan
9.      Jenis asuransi tambahan / rider
10.  Premi asuransi induk dan rider
11.  UP asuransi induk dan rider
12.  Jangka waktu pertanggungan asuransi dan rider
13.  Ketentuan khusus

Ketentuan umum pada polis memuat informasi :
·         Keseluruhan kontrak, perjalanan, tempat tinggal dan pekerjaan, tenggang waktu
·         Usia
·         Bunuh diri
·         Klausul masa uji (incontestability)
·         Pemulihan (reinstatement)
·         Masa bebas lihat (freelook periode)
·         Pilihan non pinalti (non forfeiture option, dan automatic non forfeiture previlege) untuk polis yang memiliki nilai tunai saja.

Hanya untuk unit link:
·         Alokasi unit
·         Manfaat
·         Biaya administrasi
·         Potongan bulanan
·         Perpindahan dana
·         Perubahan-prubahan alokasi dana.

Agen harus dapat menerangkan perubahan pada nasabah :
·         Penambahan /penghapusan asuransi tambahan sesudah polis terbit.
·         Pengecualian yang berlaku pada polis.
·         Pemindahan hak polis; dll.

(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar