Rabu, 27 Mei 2015

BONUS POLIS

Bonus = keuntungan yang dibagi saat tingkat bunga dan tingkat mortalita/ kematian yang lebih baik.
Bonus adalah keuntungan tambahan dari polis AJ tradisional, dapat manfaat nilai tunai, proteksi + bonus (untuk polis partisipasi = polis yang mendapat hak istimewa berupa bonus => premi lebih tinggi)
Bonus hanya untuk AJ seumur hidup dan dwiguna.
Polis :
§  Non partisipasi = pemilik/pemegang saham mengambil semua keuntungan sehingga surplus adalah hak pemegang saham/pemilik,contoh : polis AJ berjangka.
§  Partisipasi = pemegang polis punya hak untuk mendapat keuntungan / bonus / deviden dari perusahaan asuransi dengan catatan pemegang polis harus membayar premi ekstra, contoh : polis AJ seumur hidup dan polis AJ dwiguna.
Masing-masing produk mendapat tingkat pembagian bonus yang berbeda-beda, sebab kontribusi masing-masing jenis polis menghasilkan keuntungan yang berbeda-beda.

(dirangkum dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar