Bonus =
keuntungan yang dibagi saat tingkat bunga dan tingkat mortalita/ kematian yang
lebih baik.
Bonus adalah
keuntungan tambahan dari polis AJ tradisional, dapat manfaat nilai tunai, proteksi
+ bonus (untuk polis partisipasi = polis yang mendapat hak istimewa berupa
bonus => premi lebih tinggi)
Bonus hanya
untuk AJ seumur hidup dan dwiguna.
Polis :
§
Non
partisipasi = pemilik/pemegang saham mengambil semua keuntungan sehingga
surplus adalah hak pemegang saham/pemilik,contoh : polis AJ berjangka.
§
Partisipasi
= pemegang polis punya hak untuk mendapat keuntungan / bonus / deviden dari
perusahaan asuransi dengan catatan pemegang polis harus membayar premi ekstra,
contoh : polis AJ seumur hidup dan polis AJ dwiguna.
Masing-masing
produk mendapat tingkat pembagian bonus yang berbeda-beda, sebab kontribusi
masing-masing jenis polis menghasilkan keuntungan yang berbeda-beda.
(dirangkum
dari modul sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link:Siaaji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar